KEPPRES
SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 5
Deputi Bidang Pemberdayaan Sumber Daya mempunyai tugas membantu Sekretaris Negara dalam pemberdayaan, pengelolaan, dan pengendalian aset negara yang berada di bawah penguasaan dan/atau pengawasan Sekretariat Negara, pemberdayaan sumber daya manusia dan penyelenggaraan urusan organisasi dan tata laksana.
