KEPPRES
SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 4
Sekretariat Negara terdiri dari:
- Deputi Bidang Pemberdayaan Sumber Daya;
- Deputi Bidang Naskah Kenegaraan;
- Deputi Bidang Administrasi;
- Staf Ahli;
- Pusat Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja.
Bagian Kedua Deputi Bidang Pemberdayaan Sumber Daya
PRESIDEN
