KEPPRES
SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Negara menyelenggarakan fungsi :
- pengaturan, pengelolaan, dan pengendalian pemanfaatan aset negara yang berada di bawah penguasaan dan/atau pengawasan Sekretariat Negara;
PRESIDEN
- penyelenggaraan urusan administrasi kepegawaian bagi pegawai yang wewenang pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun ditetapkan dengan Keputusan Presiden atau Keputusan Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Pengendalian Pemerintah-an, Sekretaris Presiden, dan Sekretaris Militer Presiden, serta penyelenggaraan administrasi kepegawaian lainnya;
- penyelenggaraan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, Sekretariat Presiden, dan Sekretariat Militer Presiden; penyiapan data yang diperlukan bagi penyusunan naskah presiden serta penyelenggaraan pelayanan informasi kenegaraan lainnya;
- penyelenggaraan pengelolaan kearsipan;
- penerbitan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan/atau disahkan oleh Presiden, serta penanganan administrasi hukum di bidang prerogratif, naturalisasi, ratifikasi, serta penanganan pengaduan dan gugatan;
- penyelenggaraan koordinasi urusan ketatausahaan di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, dan Sekretariat Militer Presiden;
- penyelenggaraan koordinasi urusan administrasi keuangan di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, dan Sekretariat Militer Presiden;
- penyelenggaraan urusan kerjasama teknik luar negeri;
- penyelenggaraan administrasi umum di lingkungan Sekretariat Negara;
- penyelenggaraan administrasi bangunan dan kendaraan di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, dan Sekretariat Militer Presiden;
- penyelenggaraan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, Sekretariat Presiden, dan Sekretariat Militer Presiden.
ORGANISASI
Bagian Pertama Susunan Organisasi
