KEPPRES
SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 17
(1) Masing-masing Biro sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 (empat) Bagian
sesuai beban kerja.
(2) Pada Biro tertentu dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai
dengan tugas dan fungsi Biro yang bersangkutan.
(3) Pusat sebanyak-banyaknya terdiri dari 3 (tiga) Bidang sesuai beban kerja.
(4) Masing-masing Bagian sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 (empat) Subbagian
sesuai beban kerja.
Bagian Kedelapan Kelompok Kerja
