KEPPRES
SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 18
Jika dipandang perlu, untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya Sekretaris Negara, dapat membentuk beberapa kelompok kerja.
TATA KERJA
Jika dipandang perlu, untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya Sekretaris Negara, dapat membentuk beberapa kelompok kerja.
TATA KERJA