KEPPRES
SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pusat Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja menyelenggarakan fungsi :
- asistensi penyusunan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah terhadap unit struktural di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, Sekretariat Presiden, dan Sekretariat Militer Presiden;
- pemantauan pelaksanaan rencana strategis dalam tahun anggaran berjalan;
- pengawasan pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran;
- pengawasan bantuan Presiden;
- koordinasi pengawasan baik dengan aparat pengawasan fungsional pemerintah lainnya maupun dengan Badan Pemeriksa Keuangan.
PRESIDEN
Bagian Ketujuh Biro, Pusat, Bagian, dan Subbagian
