KEPPRES
SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 15
Pusat Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja mempunyai tugas membantu Sekretaris Negara dalam penyelenggaraan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, Sekretariat Presiden, dan Sekretariat Militer Presiden.
