KEPPRES
SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 14
(1) Staf Ahli mempunyai tugas membantu Sekretaris Negara dalam
melaksanakan pengkajian dan penyampaian hasil pemikiran serta saran dalam bidang tertentu berdasarkan keahliannya, baik atas permintaan Sekretaris Negara maupun atas prakarsa sendiri.
(2) Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak-banyaknya 3 (tiga)
orang.
Bagian Keenam Pusat Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja
