KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1989 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 41 TAHUN 1973...
Pasal 4
(2) Susunan Otorita Pengembanran Daerah Industri Pulau Batam terdiri dari:
a. Ketua; b. Wakil Ketua; c. Kepala Satuan Pelaksana; d. Kepala Satuan Pengawasan Intern; e. Asisten Ketua.
- Menyisipkan pasal baru dalam BAB IV dan menjadikannya Pasal 7a yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7a (1) Kepala Satuan Pelaksana, Kepala Satuan Pengawasan Intern adalah jabatan setingkat eselon IIa. (2) Asisten Ketua adalah jabatan setingkat eselon IIb.
- Mengubah ketentuan Pasal 8 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
