Pasal 8
(1) Ketua dan Anggota Badan Pengawas Daerah Industri Pulau Batam diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Ketua dan Wakil Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(3) Kepala Satuan Pelaksana, Kepala Satuan Pengawasn Intern, Asiaten Ketua dan jabatan lain di lingkungan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam diangkat dan dlberhentikan oleh Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam;
(4) Anggota Tim Asistensi Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam atas usul Menteri yang bersangkutan."
- Mengubah ketentuan Pasal 9 sehingga berbunyi sebagai bertkut:
"Pasal 9
(1) Perincian tugas dan tata kerja Badan Pengawas Daerah Industri Pulau Batam diatur lebih lanjut oleh Ketua Badan Pengawas Daerah Industri Pulau Batam.
(2) Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja di lingkungan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam ditetapkan oleh Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang
epkumham.go
pendayagunaan aparatur negara."
