KEPPRES
PENETAPAN GULA SEBAGAI BARANG DALAM PENGAWASAN
Pasal 4
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, segala ketentuan yang ada mengenai pengawasan perdagangan Gula dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.
