KEPPRES
PENETAPAN GULA SEBAGAI BARANG DALAM PENGAWASAN
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan perdagangan Gula diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan perdagangan Gula diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.