KEPPRES
PENETAPAN GULA SEBAGAI BARANG DALAM PENGAWASAN
Pasal 2
Dengan Keputusan Presiden ini, Gula ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan.
