KEPPRES
PENETAPAN GULA SEBAGAI BARANG DALAM PENGAWASAN
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2004
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2004
ttd.
