KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1988 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal 5
BAB 2 — ASAS, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TUJUAN
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan luar sekolah dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda; menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa serta masyarakat INDONESIA.
