KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1988 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal 4
BAB 2 — ASAS, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TUJUAN
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi anak-anak dan pemuda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, yang sanggup bertanggungjwab dan mampu membina serta mengisi kemerdekaan nasional.
