KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1988 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal 6
BAB 2 — ASAS, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TUJUAN
Tujuan
Gerakan Pramuka mendidik dan membina anak-anak dan pemuda INDONESIA dengan tujuan agar mereka menjadi :
- manusia berkepribadian, berwatak dan berbudi pekerti luhur yang :
a.kuat mental, tinggi moral, beriman, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya;
c.kuat dan sehat jasmaninya.
- warganegara Republik INDONESIA yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA, serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara.
