KEPPRES
PENGALIHAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, DAN FINANSIAL
Pasal 5
(1) Untuk kelancaran pengalihan organisasi, administrasi,
dan finansial pada pengadilan dalam lingkungan peradilan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibentuk Tim Pengalihan dan Penataan Kelembagaan, Kepegawaian, Keuangan, Arsip, dan Dokumentasi.
(2) Tim Pengalihan dan Penataan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) terdiri dari unsur Mahkamah Agung, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Badan Kepegawaian Negara, Departemen Keuangan, dan Arsip Nasional Republik Indonesia yang dibentuk dengan Keputusan Mahkamah Agung.
(3) Tim Pengalihan dan Penataan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) bertugas :
- mengalihkan kelembagaan, kepegawaian, keuangan, arsip, dan dokumentasi dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia ke Mahkamah Agung;
- menata kelembagaan, kepegawaian, keuangan, arsip dan dokumentasi disesuaikan dengan kewenangan dan beban tugas Mahkamah Agung.
