KEPPRES
PENGALIHAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, DAN FINANSIAL
Pasal 4
(1) Semua aset milik/barang inventaris yang digunakan oleh
pengadilan dalam lingkungan peradilan militer tidak dialihkan kepada Mahkamah Agung.
(2) Pengadaan barang/inventaris yang akan digunakan oleh
pengadilan dalam lingkungan peradilan militer menjadi beban dan tanggung jawab Mahkamah Agung.
(3) Sebelum…
PRESIDEN
(3) Sebelum sarana dan prasarana disediakan oleh
Mahkamah Agung, pengadilan dalam lingkungan peradilan militer masih tetap menggunakan sarana dan prasarana Markas Besar Tentara Nasional Indonesia.
(4) Biaya pemeliharaan atas penggunaan sarana dan
prasarana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.
