KEPPRES
PENGALIHAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, DAN FINANSIAL
Pasal 6
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri dari :
- Bidang Kelembagaan dipimpin oleh Deputi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Bidang Kelembagaan;
- Bidang Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Bidang Keuangan dipimpin oleh Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan;
- Bidang Arsip dan Dokumentasi dipimpin oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonsia.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim berkoordinasi
dengan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung.
