KEPPRES
PENGALIHAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, DAN FINANSIAL
Pasal 2
(1) Organisasi, administrasi, dan finansial pada Pengadilan
dalam lingkungan peradilan militer dialihkan dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia ke Mahkamah Agung terhitung sejak tanggal 30 Juni 2004.
(2) Sejak pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
pembinaan organisasi, administrasi, dan finansial pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berada di Mahkamah Agung.
