KEPPRES
PENGALIHAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, DAN FINANSIAL
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
- Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer adalah Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama.
- Organisasi adalah kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan dan struktur organisasi pada pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
- Administrasi adalah kegiatan di bidang kepegawaian, kekayaan negara, keuangan, arsip, dan dokumen pada pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
- Finansial adalah anggaran yang sedang berjalan pada pengadilan dalam lingkungan peradilan militer dan di Mahkamah Agung.
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia adalah prajurit yang bertugas pada pengadilan dalam lingkungan peradilan militer dan di Mahkamah Agung.
- Pegawai Negeri Sipil disingkat PNS adalah Pegawai yang bertugas pada pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
- Aset milik/barang inventaris adalah aset milik/barang inventaris yang digunakan pada pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
