KEPPRES
RESTRUKTURISASI KREDIT USAHA KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 9
(1) Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
melakukan sosialisasi program Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah.
(2) Dalam melakukan sosialisasi, Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah dapat bekerjasama dan meminta bantuan dengan instansi Pemerintah terkait dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.
