KEPPRES
RESTRUKTURISASI KREDIT USAHA KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 8
Pengawasan program Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
