KEPPRES
RESTRUKTURISASI KREDIT USAHA KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 7
(1) Dalam program restrukturisasi kredit Usaha Kecil dan Menengah
yang dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dimana debitor dapat membayar tunai dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden ini, dapat diberikan insentif potongan atas utang pokok serta penghapusan bunga dan denda.
(2) Besarnya insentif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
(3) Dalam hal debitor tidak dapat membayar tunai, maka akan
diselesaikan dengan cara:
- penjualan portofolio kreditnya dan/atau jaminan dengan mekanisme lelang secara terbuka dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku;
- pembentukan clearing house atau joint venture.
