KEPPRES
RESTRUKTURISASI KREDIT USAHA KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 6
(1) Dalam program Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada bank, kepada debitor Usaha Kecil dan Menengah dapat diberikan insentif sebagai berikut:
- dalam hal debitor membayar tunai dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden ini, dapat diberikan insentif potongan atas utang pokok serta penghapusan bunga dan denda;
- dalam hal debitor tidak dapat membayar tunai, debitor dapat diberikan perpanjangan jangka waktu pelunasan dengan pembebasan bunga dan denda.
(2) Besarnya insentif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
oleh Bank.
PRESIDEN
