KEPPRES
RESTRUKTURISASI KREDIT USAHA KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 5
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau wakil Pemerintah sebagai pemegang saham pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka restrukturisasi kredit Usaha Kecil dan Menengah.
