KEPPRES
RESTRUKTURISASI KREDIT USAHA KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 4
(1) Pelaksanaan restrukturisasi kredit Usaha Kecil dan Menengah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Bank, sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan Anggaran Dasar masing-masing Bank, serta Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
(2) Kredit macet yang pengelolaannya telah diserahkan kepada
Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara, atas permintaan Bank dapat ditarik kembali melalui mekanisme penarikan kembali tanpa harus menyampaikan proposal.
(3) Penarikan kembali atas kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) tidak dikenakan biaya administrasi pengurusan piutang negara.
