KEPPRES
RESTRUKTURISASI KREDIT USAHA KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 3
Perorangan atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- bersedia bekerja sama (kooperatif) dan mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan utang;
- masih memiliki prospek usaha yang baik akan tetapi mengalami kesulitan pembayaran utang pokok dan atau bunga kredit;
- kredit yang diperoleh telah diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan kebijakan serta prosedur perkreditan pada bank ; dan
- tidak termasuk perusahaan yang merupakan anak perusahaan besar atau grup usaha besar.
PRESIDEN
