KEPPRES
RESTRUKTURISASI KREDIT USAHA KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 2
(1) Restrukturisasi kredit Usaha Kecil dan Menengah diberikan kepada
perorangan atau badan usaha yang dikategorikan sebagai usaha kecil dan menengah yang mempunyai total pagu kredit per tanggal 31 Desember 1997 dan/atau sisa utang pokok sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) per debitor pada bank dan atau Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
(2) Kredit Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) adalah kredit yang digunakan untuk kegiatan produktif atau Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) yang diperoleh sebelum tanggal 31 Desember 1997 dan dinyatakan macet antara tanggal 1 Januari 1998 sampai dengan tanggal 31 Desember 2000.
