KEPPRES
RESTRUKTURISASI KREDIT USAHA KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan lingkup bidang
PRESIDEN
tugas dan kewenangan masing-masing, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan.
