PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Belarus mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik, yang telah ditandatangani Pemerintah
Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 12 Mei 2000, sebagai hasil perundingan antara
Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus yang salinan
naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Rusia dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan
Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2001
INDONESIA,
ttd,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2001
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 12 Mei 2000 Pemerintah Republik Indonesia
telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Belarus mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik,
sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan
Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4012);
