KEPPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2001
INDONESIA,
ttd,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2001
ttd.
