KEPPRES
SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Pasal 28
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Wakil Presiden dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Wakil Presiden, dan untuk Deputi berdasarkan
PRESIDEN
pertimbangan Sekretaris Wakil Presiden.
(2) Kepala Biro, Asisten Sekretaris, Kepala Bagian dan Kepala Bagian Subbagian
diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Wakil Presiden.
