KEPPRES
SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Pasal 29
BAB 5 — PEMBIAAYAAN
Segala pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Wakil Presiden dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi berikut rincian tugas dan tata kerja yang diperlukan dalam rangka penjabaran Keputusan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Wakil Presiden setalah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaaan aparatur negara.
