KEPPRES
SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Pasal 27
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Wakil Presiden dan Deputi adalah jabatan eselon Ia.
(2) Kepala Biro adalah jabatan eselon IIa.
(3) Asisten Sekretaris adalah jabatan setinggi-tingginya setingkat eselon IIa
sesuai dengan golongan kepangkatannya.
(4) Kepala Bagian adalah jabatan eselon IIIa.
(5) Kepala Subbagian adalah jabataan eselon IVa.
