Pasal 26
(1) Semua unsur di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden dalam melaksanakan
tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan sendiri maupun dalam hubungan dengan instansi pemerintah dan lembaga lain.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya
masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam hal Deputi atau Kepala Biro atau Asisten Sekretaris atau
pejabat-pejabat di bawahnya menerima petunjuk atau perintah langsung dari Wakil Presiden, pejabat yang bersangkutan secepatnya melaporkan kepada pejabat yang menjadi atasan langsung masing-masing.
