KEPPRES
SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Pasal 25
Dalam pelaksanaan tugas, Ajudan Wakil Presiden memperoleh bimbingan dan memperhatikan arahan yang diberikan oleh Sekretaris Wakil Presiden.
Dalam pelaksanaan tugas, Ajudan Wakil Presiden memperoleh bimbingan dan memperhatikan arahan yang diberikan oleh Sekretaris Wakil Presiden.