KEPPRES
SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Pasal 24
Sesuai petunjuk atau arahan Wakil Presiden, Sekretaris Wakil Presiden dan/atau Deputi, sesuai dengan bidang tugas masing-masing, mendampingi Wakil Presiden dalam acara atau perjalanan atau kunjungan dinas serta membuat catatan untuk kepentingan Wakil Presiden.
