KEPPRES
SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Pasal 23
(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas pemberian dukungan staf:
- Sekretaris Wakil Presiden memimpin Deputi dalam penyusunan laporan, pengumpulan dan pengelolaan data, serta informasi yang diperlukan Wakil Presiden untuk pengendalian kebijakan;
- Sekretaris Wakil Presiden dan/atau Deputi sesuai bidang masing-masing bertugas ikut serta dan membuat catatan masalah-masalah yang
PRESIDEN
dibicarakan atau diputuskan dalam rapat-rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator, dan sidang kabinet.
(2) Sekretaris Wakil Presiden dan para Deputi memperhatikan petunjuk atau
arahan yang diberikan Wakil Presiden dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
