KEPPRES
SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Pasal 22
Jika dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Wakil Presiden dapat membentuk Kelompok Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TATA KERJA
