KEPPRES
SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Pasal 21
(1) Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Wakil Presiden, kepada
Sekretaris Wakil Presiden dapat diperbantukan beberapa Asisten Sekretaris seuai dengan kebutuhan.
(2) Asisten Sekretaris bekerja secara mandiri atas dasar keahlian.
Bagian Kesembilan Kelompok Kerja
