KEPPRES
SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Pasal 20
(1) Dalam melaksanakaan tugasnya, masing-masing Deputi membawahi
sebanyak-banyaknya 5 (lima) Biro sesuai dengan beban kerja.
(2) Masing-masing Biro membawahi sebanyak-banyak 5 (lima) Bagian sesuai
dengan beban kerja.
(3) Masing-masing Bagian membawahi sebanyak-banyaknya 4 (empat)
Subbagian sesuai dengan beban kerja.
Bagian Kedelapan Asisten Sekretaris
