KEPPRES
SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
- pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan Wakil Presiden dan suami Wakil Presiden, baik di Istana Wakil Presiden maupun di kediaman resmi Wakil Presiden, atau ditempat-tempat lainnya;
- koordinasi dengan Biro Protokol Sekretariat Presiden dan Biro Pengamanan Sekretariat Militer dalam rangka keprotokolan dan pengamanan bagi Wakil Presiden dan suami Wakil Presiden;
- perencanaan, penyiapan dan pelayanan jamuan yang diperlukan dalam acara-acara Wakil Presiden baik di Istana Wakil Presiden maupun kediaman resmi Wakil Presiden;
- perencanaan dan pengaturan tata tempat atau pengaturan ruang di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden yang diperlukan bagi kegiatan sehari-hari Wakil Presiden;
- penyiapan dan pelayanan acara kunjungan Wakil Presiden atau suami Wakil Presiden di dalam negeri maupun di luar negeri;
- perencanaan dan pengelolaan anggaran, penyediaaan perlengkapan, pemeliharaan, dan pembinaan kepegawaian, ketertiban dna keamanan dalam;
- pengelolaan ketatausahaan termasuk pengaturan dan pengamanan tata persuratan serta kearsipan;
- pelayanan kegiatan pers dan pengelolaan dokumentasi kegiatan Wakil Presiden;
- pengaturan urusan dalam, penataan ruang, penyediaan sarana kerja dan pengamanannya;
PRESIDEN
- pemeliharaan gedung istana dan kantor staf beserta peralatan, perlengkapan dan lingkungannya, termasuk rumah kediaman resmi Wakil Presiden;
- hubungan kerjasama dengan lembaga-lembagaaa negara dan pemerintah, serta pihak-pihak lainnya yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas;
- penyiapan laporan kepada Wakil Presiden;
- lain-lain sesuai arahan Wakil Presiden dan/atau Sekretaris Wakil Presiden.
Bagian Ketujuh Biro, Bagian dan Subbagian
