KEPPRES
SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Pasal 18
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan staf kepada Wakil Presiden di bidang yang berkaitan dengan keprotokolan dan kerumahtanggaan, anggaran, ketatausahaan, perlengkapan, dokumentasi dan media massa serta urusan dalam.
