KEPPRES
SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, Deputi Bidang KESRA menyelenggarakan fungsi:
- pengolahan data, informasi dan penyiapan laporan mengenai masalah di bidang agama, pendidikan, kesehatan, peranan wanita, anak, pariwisata, kebudayaan, dan masalah kemasyarakatan pada umumnya, yang timbul dan dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
- pengamatan perkembangan pelaksanaan kebijakan Pemerintah di bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam butir a yang ditetapkan Presiden dan/atau Wakil Presiden, berikut permasalahan yang timbul dan
PRESIDEN
upaya pemecahannya yang diambil baik melalui rapat-rapat koordinasi maupun di tingkat departemen atau lembaga-lembaga pemerintah lainnya;
- pengamatan perkembangan umum di bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam butir a berikut penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademi, media massa, dan kalangan lainnya yang dipandang perlu.
- hubungan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintah, serta pihak-pihak lainnya yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya;
- penyiapan laporan kepada Wakil Presiden;
- lain-lain sesuai arahan Wakil Presiden dan/atau Sekretaris Wakil Presiden.
Bagian Kelima Deputi Bidang Kewilayahan, Kebangsaan dan Kemanusiaan
