KEPPRES
SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Pasal 12
Deputi Bidang KESRA mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan staf kepada Wakil Presiden di bidang kesejahteraan rakyat.
Deputi Bidang KESRA mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan staf kepada Wakil Presiden di bidang kesejahteraan rakyat.