KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA MAJELIS...
Pasal 7
BAB 2 — TATACARA PENGAJUAN CALON
(1) Dalam pengajuan calon Anggota Tambahan MPR Utusan golongan karya ABRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) nama calon disusun dalam Daftar Calon Anggota Tambahan MPR Utusan golongan karya ABRI.
(2) Dalam pengajuan calon Anggota DPR dari golongan karya ABRI yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), nama calon disusun dalam Daftar Anggota DPR dari golongan karya ABRI.
