KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA MAJELIS...
Pasal 6
BAB 2 — TATACARA PENGAJUAN CALON
(1) Calon Anggota Tambahan MPR Utusan golongan karya ABRI diajukan secara tertulis oleh Panglima Angkatan Bersenjata kepada PRESIDEN, sebanyak-banyaknya dua kali dan sekurang-kurangnya sama dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Calon Anggota DPR dari golongan karya ABRI yang diangkat diajukan secara tertulis oleh Panglima Angkatan Bersenjata kepada PRESIDEN, sebanyak-banyaknya dua kali dan sekurang-kurangnya sama dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
