Pasal 8
BAB 2 — TATACARA PENGAJUAN CALON
(1) Setiap calon yang namanya tercantum dalam Daftar Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 perlu dilengkapi dengan surat keterangan dan surat pernyataan mengenai diri masing-masing calon. (2) Surat keterangan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibuat pada formulir yang ditentukan terdiri dari :
a. Surat Pernyataan Kesediaan dan Persetujuan Calon (Model BB-ABRI), dibuat oleh calon sendiri yang menyatakan kesediaannya untuk dicalonkan dan persetujuan penempatan namanya pada tata urutan nomor dalam Daftar Calon.
Surat Pernyataan ini harus diketahui oleh DAN/KA SAT/DIS/JAN paling rendah setingkat DAN YON/DAN DIM;
b. Surat Keterangan persyaratan diri calon (Model BB2-ABRI), dibuat oleh DAN/KA SAT/DIS/JAN paling rendah setingkat DAN YON/DAN DIM;
c. Surat Pernyataan Setia Kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 (Model BB3-ABRI), dibuat oleh calon sendiri dengan diketahui oleh DAN/KA SAT/DIS/JAN paling rendah setingkat DAN YON/DAN DIM;
d. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan Tidak Sedang Menjalani Pidana Penjara (Model BB4-ABRI), dibuat oleh DAN/KA SAT/DIS/JAN paling rendah setingkat DAN YON/DAN DIM;
epkumham.go
e. Surat Pernyataan "Tidak Terlibat" atau "Pernah Terlibat Tatapi telah Mendapat Amnesti dan Abolisi" Dalam Pemberontakan (Model BB5-ABRI), dibuat oleh Calon sendiri dengan diketahui oleh DAN/KA SAT/DIS/JAN paling rendah setingkat DAN YON/DAN DIM;
f. Daftar Riwayat Hidup dan Riwayat Pekerjaan Calon (Model BB6-ABRI), dibuat oleh calon sendiri diketahui oleh DAN/KA SAT/DIS/JAN paling rendah setingkat DAN YON/DAN DIM, dengan disertakan pas foto calon ukuran 4 cm x 6 cm dalam rangkap 5 (lima);
g. Surat Keterangan tidak terlibat secara langsung ataupun tak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G 30 S/PKI", dibut oleh PANGKOPKAMTIB/LAKSUS PANGKOPKAMTIBDA;
h. Surat Keterangan nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, dibuat oleh dokter umum Pemerintah atau oleh dokter ahli penyakit jiwa, diperlakukan sebagai surat keterangan kesehatan.
